PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2024 kepada 73 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Remisi ini mencakup pengurangan masa pidana, dengan mayoritas penerima berasal dari narapidana kasus pidana umum sebanyak 39 orang dan kasus narkotika sebanyak 34 orang.
"Berdasarkan usulan dari UPT Pemasyarakatan Kanwil Sumsel serta SK Remisi Dirjen Pemasyarakatan, total penerima remisi khusus Natal 2024 di Sumsel berjumlah 73 orang.
Sebanyak 34 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika," ungkap Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, dalam keterangan resmi pada Selasa (24/12/2024).
BACA JUGA:Dulu Dibenci Sekarang Dicintai, Kenapa Suzuki Karimun Di Suntik Mati
BACA JUGA:Tuai Kontrovesi di Jepang, Remaja Jadikan Tren Make Up Berbasis Efek Air Mata
Mulyadi merinci, penerima remisi tersebar di berbagai lapas dan rutan di Sumsel, dengan jumlah terbesar berasal dari Rutan Kelas I Palembang sebanyak 11 orang, diikuti Lapas Kelas I Palembang dan
Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin masing-masing 10 orang, serta Lapas Kelas II A Lubuklinggau sebanyak 6 orang. Penerima lainnya meliputi:
- 5 orang: Lapas Kelas II B Sekayu, Lapas Kelas II B Martapura
- 4 orang: Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti
- 3 orang: Lapas Kelas II A Lahat, Lapas Kelas II A Banyuasin, Lapas Kelas II B Kayuagung
- 2 orang: Lapas Kelas II A Tanjung Raja, Lapas Kelas III Sarolangun Rawas, Rutan Kelas II B Prabumulih
- 1 orang: Lapas Kelas II B Muara Enim, Rutan Kelas II Baturaja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2024 kepada 73 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel