Era Digital Jadi Sorotan dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengatakan, revisi undang-undang ini ditargetkan rampung pada awal 2026. -Hafid-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tantangan perlindungan konsumen di era digital menjadi perhatian utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Palembang untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, Auditorium Graha Bina Praja Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu 12 November 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra menilai revisi undang-undang tersebut penting agar perlindungan terhadap konsumen tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra menilai revisi undang-undang tersebut penting agar perlindungan terhadap konsumen tetap relevan dengan perkembangan zaman.-Hafid-PALTV
Dirinya menekankan perlunya kelembagaan yang linier antara pusat dan daerah serta penguatan terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang sudah ada di Sumsel.
BACA JUGA:Aroma Tidak Sedap TPS Ganggu Kenyamanan Pasar Cinde Palembang
BACA JUGA:Warga Perumahan Griya Alam Indah Lestari Keluhkan Banjir Pasca Hujan Deras

Perlindungan konsumen di era digital menjadi perhatian utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. -Hafid-PALTV
“Revisi ini penting supaya perlindungan terhadap konsumen tidak ketinggalan zaman. Perlu ada penguatan kelembagaan dan keselarasan antara pusat dan daerah, termasuk peran BPSK,” ujar Sekda Sumsel, Edward Candra.
Sejak 2020 hingga 2023, BPSK Kota Palembang telah menerima sedikitnya 112 laporan pengaduan yang mencakup sektor leasing, makanan, listrik, air bersih, perbankan, hingga asuransi.
Data tersebut menunjukkan pentingnya pembaruan aturan agar mekanisme penyelesaian sengketa lebih cepat dan adaptif terhadap bentuk transaksi modern.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengatakan, revisi undang-undang ini ditargetkan rampung pada awal 2026. Menurutnya, pembaruan regulasi diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan baru dalam perdagangan digital, serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

pembaruan regulasi diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan baru dalam perdagangan digital, -Hafid-PALTV
“Kita ingin revisi ini bisa menyesuaikan dengan kondisi digital saat ini, dan tetap menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepentingan pelaku usaha,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


