Tahun depan, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga akan dihapus.
BACA JUGA:Pembersih Udara Terbaik untuk Melawan Polusi Udara Musim Dingin
BACA JUGA:Jelang Nataru, Polres Muara Enim Gelar Razia dan Patroli
“BPHTB untuk perumahan MBR dengan penghasilan Rp 7 juta per bulan akan dihapuskan,” jelasnya.
Regulasi penghapusan BPHTB tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri,
yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
SKB tersebut ditandatangani pada 25 November 2024 oleh Menteri PU Dodi Hanghodo, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PKP Maruarar Sirait.
Sekda menambahkan, penghapusan sektor-sektor yang sebelumnya bisa memberikan kontribusi terhadap PAD menyebabkan kesulitan mencapai target di atas 80 persen.