PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan hingga
Desember 2024 telah menyalurkan bantuan hukum gratis kepada 386 masyarakat miskin. Langkah ini bertujuan memberikan akses keadilan bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi.
“Bantuan hukum gratis merupakan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi kepada masyarakat tidak
mampu yang menghadapi masalah hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, dalam
proses litigasi dan nonlitigasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Senin (23/12) di Palembang.
BACA JUGA:Perjuangkan Jadi PPPK, Pegawai Honorer DPKP Palembang Datangi BKN
BACA JUGA:Kemacetan Parah di Jalan Soekarno Hatta Akibat Kecelakaan Beruntun, Begini Kronologinya
Ilham menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan 13 OBH terakreditasi yang tersebar di seluruh wilayah Sumsel.
Kerja sama ini memungkinkan pemberian bantuan hukum kepada 386 orang, yang terdiri atas 325 kasus litigasi dan 61 kasus nonlitigasi.
Capaian ini, lanjut Ilham, menunjukkan tingkat realisasi anggaran yang tinggi. Untuk litigasi, realisasi anggaran mencapai 98,93%, yaitu Rp1,019 miliar dari total pagu sebesar Rp1,030 miliar.
Sedangkan untuk nonlitigasi, realisasi anggaran mencapai 98,1%, yakni Rp176,9 juta dari total pagu sebesar Rp178,9 juta.
BACA JUGA:Kenikmatan Rabo Ruan: Resep Hidangan Tradisional Khas Kalimantan Timur
BACA JUGA:Update Metal Slug: Awakening 1.12 Memperkenalkan Hero dan Senjata Baru
Ilham memaparkan bahwa bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan hukum dalam proses peradilan untuk kasus pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN).
Sementara itu, bantuan hukum nonlitigasi meliputi layanan seperti konsultasi hukum, mediasi,