386 Warga Miskin Sumsel Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham!

Senin 23-12-2024,16:48 WIB
Reporter : Dera
Editor : Abidin Riwanto

pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, penyusunan dokumen hukum, penelitian hukum, negosiasi, serta investigasi perkara.

Bagi masyarakat miskin yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum, persyaratan yang perlu

disiapkan antara lain Kartu Identitas, Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan, serta dokumen-dokumen terkait perkara.

“Dokumen persyaratan tersebut diajukan kepada OBH terakreditasi yang bekerja sama dengan Kemenkumham Sumsel.

Selanjutnya, OBH akan memberikan pendampingan hukum hingga perkara selesai tanpa biaya jasa apa pun,” jelas Ilham.

Ia juga menambahkan bahwa OBH dapat ditemui di Lapas, Rutan, dan LPKA di Sumsel, karena Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah dibentuk di lokasi-lokasi tersebut untuk mempermudah akses masyarakat.

Kategori :