Menahan Hak Orang Lain Termasuk Perbuatan Zalim Dalam Islam

Sabtu 14-12-2024,18:08 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Muhadi Syukur

PALTV.CO.ID,- Dalam Islam, menahan hak orang lain sama saja telah berbuat zalim.

Islam sangat membenci perbuatan zalim, terlebih lagi jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja.

Seperti diketahui, perbuatan menahan hak orang lain seperti menunda membayar gaji karyawan, menunda membayar hutang, atau tidak menafkahi keluarga termasuk dalam perbuatan zalim.

Menahan atau mengambil hak orang lain karena sifat kikir adalah tindakan yang sangat tercela

BACA JUGA:3 Keutamaan Pentingnya Menjaga Lisan Dalam Islam

BACA JUGA:Jauhi Enam Kebiasaan Ini untuk Menjadi Lebih Bijak


Inilah Adab Orang yang Terzalimi--Foto : Freepik.com/jcomp

Menahan hak orang lain sama saja dengan melanggar janji. Tindakan tersebut berarti ia telah mengabaikan tanggung jawab yang harus dipenuhi, dan hal itu merupakan perbuatan dosa.

Menahan hak orang lain atau memakan hak orang lain merupakan perbuatan yang dilarang dalam islam. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa’: 29, yang artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29).

Menunda atau memakan hak orang lain merupakan perbuatan ingkar karena ia menunda sesuatu yang sudah menjadi kewajibannya.

BACA JUGA:Adab Seorang Muslim Saat Menghadapi Orang yang Sakaratul Maut

BACA JUGA:Beberapa Perbuatan Dosa yang Allah SWT Segerakan Balasannya di Dunia

Dalam beberapa hadits, Rasulullah SAW melarang perbuatan ini secara tegas, sebagaimana beliau bersabda:

"Menundah membayar hutang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman." (HR. Jamaah).

Kategori :