Menahan Hak Orang Lain Termasuk Perbuatan Zalim Dalam Islam

Sabtu 14-12-2024,18:08 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Muhadi Syukur

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga bersabda:

"Mengulur-ulur pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah menghalalkan harga dirinya (untuk dihinakan) dan hukuman kepadanya." (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud).

Karena itu, seseorang yang menahan hak orang lain harus segera memohon ampun kepada Allah SWT dan meninggalkan perbuatan yang dilarang oleh agama.

 BACA JUGA:3 Cara Dalam Islam Saat Bimbang Menentukan Pilihan

BACA JUGA:Jaminan Rezeki Setelah Menikah Bagi Kaum Muslimin


sikap atau adab yang sebaiknya dilakukan oleh orang yang terzalimi --Foto : Freepik.com/freepik

Berkaitan dengan menahan hak orang lain seperti menunda pembayaran gaji karyawan, ada sebuah hadits yang mengatakan bahwa seorang Muslim tidak boleh menahan upah seseorang hingga keringatnya kering.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

"Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah).

Mengutip penjelasan Buya Yahya dalam channel YouTube Al-Bahjah TV, yang dimaksud dengan keringat kering itu dimaknai bukan dalam arti sesungguhnya, melainkan sesuatu yang telah dijanjikan.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki pegawai yang bekerja, jangan sampai menunda pembayarannya sampai keringatnya kering, karena itu termasuk zalim.

BACA JUGA:4 Perkara Penyebab Hati Gelisah yang Sering Terjadi pada Seorang Muslim

BACA JUGA:Menjemput dan Memahami Hidayah Allah SWT

"Jadi kalau gajinya bulanan harus dibayar setiap bulan, tidak boleh ditunda kecuali sesuai perjanjian” kata buya yahya.

Tetapi kalaupun menunda karena tidak mampu dan sudah berusaha tetapi belum bisa menunaikan, menurut Buya Yahya, tidak berdosa.

"Yang berdosa itu adalah mereka yang memiliki kemampuan tetapi menunda-nunda. Hukumnya haram. Maka jangan cari cari celaka, dan bergegaslah membayarkan gaji tersebut kepada yang berhak. Jangan biasakan menunda-nunda, bersegeralah,” kata Buya Yahya lebih lanjut.

Kategori :