Driver ShopeeFood di Palembang Dikeroyok Usai Antar Pesanan, Motor Raib Dibawa Kabur

Driver ShopeeFood di Palembang Dikeroyok Usai Antar Pesanan, Motor Raib Dibawa Kabur

Lokasi pengeroyokan driver ShopeeFood di kawasan Simpang Kodim Palembang--Foto : Mulyadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang driver ShopeeFood di Kota PALEMBANG menjadi korban tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan kekerasan usai mengantarkan pesanan makanan, Senin malam 12 Januari 2026. Tidak hanya mengalami luka-luka, sepeda motor milik korban juga diduga dibawa kabur oleh para pelaku.

Korban diketahui bernama M. Wahidul Kahar (18), warga Kecamatan Sako, Kota Palembang. Saat kejadian, korban baru saja mengantarkan pesanan makanan kepada pelanggan di kawasan Jalan Prajurit Kemas Ali, Palembang.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya ditegur oleh terlapor saat sedang mengantar pesanan. Usai kejadian tersebut, korban dibuntuti oleh empat orang hingga akhirnya diberhentikan di Simpang Kodim 04/18 Palembang, Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan Kalidoni, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saya ditarik dari atas motor, leher saya dicekik. Mereka ramai-ramai memukul dan menendang saya,” ujar korban saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa 13 Januari 2026.


Driver ShopeeFood menunjukkan luka akibat pengeroyokan para pelaku--Foto : Mulyadi - PALTV

BACA JUGA:SDN 196 Palembang Dibobol Lagi, Disdik Tegas Minta Sekolah Wajib Sediakan Penjaga Malam

BACA JUGA:Keributan di Depan PS Mall Belum Terungkap, Kriminolog Soroti Hambatan Penyelidikan

Selain mengalami pengeroyokan, korban juga kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga dibawa kabur oleh para pelaku.

“Setelah dikeroyok, saya melihat motor saya sudah tidak ada lagi. Diduga dibawa oleh mereka,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian kepala dan punggung, serta nyeri pada leher. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Atas kejadian itu, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ilir Timur II untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.


korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ilir Timur II untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.--Foto : Mulyadi - PALTV

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Muara Enim Terbakar Lagi, Pernah Ditutup Polisi Kini Diduga Beroperasi Diam-diam

BACA JUGA:Solidaritas Sumsel Mengalir! Bantuan Kemanusiaan Akhirnya Tiba di Aceh Tamiang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id