Bos Tambang Batubara Ilegal Bobi Candra di Pelimpahkan ke Kejari Muara Enim

Selasa 10-12-2024,15:02 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Abidin Riwanto

Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah," terangnya.


Pihak Jaksa peneliti Kejati Sumsel, Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Muara Enim memberikan keterangan terkait pelimpahan Bobi Candra.-Foto/mardiansyah-PALTV

Riduan mengungkapkan, setelah dilaksanakan tahap II, tersangka Bobi Candra akan dilakukan

penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024, di Lapas Kelas IIB Muara Enim

"Kami selaku penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejati Sumsel Rini Purwati SH, menjelaskan pelimpahan tahap II yaitu

tersangka Bobi Candra (33) ini perkara pertambangan mineral dan batu bara ilegal. Untuk TPPU masih dalam penyelidikan Polda Sumsel.

"Ini (Pellimpahan) pertambangan batubara ilegal dengan barang bukti batubata dan alat berat untuk

penambangan. Nanti kita siapankan dulu untuk pemahanan selama 20 hari. Untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) nanti menyusul," jelasnya.

BACA JUGA:Starter Lancar Tiap Hari? Ini Rahasia Merawat Aki Motor!

BACA JUGA:Cuaca Sumsel Tak Menentu, Bibit Siklon Tropis Jadi Penyebab Utama!

Diberitakan sebelumnya, dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda

Sumsel akhirnya berhasil meringkus Bobi Candra, bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Bobi diketahui menggarap tambang batu bara di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk. Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp556,8 miliar rupiah.

Bobi Candra juga dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.

Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, tersangka berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.

Kategori :