MUARA ENIM, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pelimpahan tahap II
yaitu tersangka Bobi Candra (33) dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, di Kantor Kejari Muara Enim, Senin 9 Desember 2024 pukul 18.15 WIB.
Tampak bos tambang batubara ilegal turun dari mobil Innova Rebon menggunakan kaos oblong warna
hitam, celana pendek warna abu-abu gelap dan sandal jepit berjalan santai sembari sesekali tersangka melempar senyum saat akan memasuki gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim.
BACA JUGA:Sinergi Pemberdayaan Warga Binaan, KAI Divre III Palembang Gelar Bantuan TJSL di LPP Palembang
BACA JUGA:Kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Palembang, Isu Apa yang Dibahas?
Dalam dalam pelimpahan tersebut turut hadir di antaranya Jaksa Peneliti Kejati Sumsel Rini Purwati SH
dan Yetty Febriandini SH., Kasi Pidum Kejari Muara Enim Ade Rachmat Hidayat SH MH dan JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani SH.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH yang disampaikan
oleh Kasubsi I Seksi Intelijen M Riduan SH, mengatakan bahwa, tahap II ini dilakukan karena berkas perkara tersangka Bobi Candra telah dinyatakan lengkap.
Bobi Candra bos tambang Batubara ilegal saat di giring pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kejati Sumsel dan Kejari Muara Enim saat pelimpahan tahap II -Foto/mardiansyah-PALTV
"Berdasarkan surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sesuai ketentuan
berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Huruf B, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP," jelas Riduan dalam Siaran Pers kepada awak media.
Lebih lanjut, Riduan menerangkan, dalam berkas perkara atas tersangka Bobi Candra disangkakan melanggar pertama Pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau kedua Pasal 161 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang