"Hari ini kami memusnahkan Surat Suara rusak dan Surat Suara berlebih pengiriman, baik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas maupun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, dengan total sebanyak 359 lembar surat suara," ungkap Ketua KPU Musi Rawas Ania Trisna AD.
Sementara itu, Kepala Kejari Musi Rawas Muhammad Chosin menyampaikan, ia hadir dalam acara pemusnahan Surat Suara rusak dan Surat Suara berlebih agar nanti tidak ada kesan disalahgunakan.
Muhammad Chosin, Kepala Kejari Musi Rawas, Selasa (26/11/2024).--KPU Musi Rawas
Kajari Musi Rawas juga memohon dukungan dan informasi apabila ada hal yang perlu disampaikan kepada Kejari Musi Rawas.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Gelar Bimtek Penyusunan Sitab dan Pembekalan Pam TPS
BACA JUGA:KPU Kabupaten Musi Rawas Awasi Langsung Bimtek KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
“Dalam hal apapun, kami siap menerima konsultasi. Kami di sini hadir untuk pemusnahan Surat Suara. Sebagai antisipasi jangan sampai ada anggapan Surat Suara tidak dimusnahkan,” pungkas Kepala Kejari Musi Rawas Muhammad Chosin.