MUSI RAWAS, PALTV.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas (KPU Mura) memusnahkan kertas Surat Suara rusak dan Surat Suara lebih pengiriman untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Acara ini berlangsung di depan gudang logistik KPU Musi Rawas di Jalan Agropolitan Center Blok D Kecamatan Muara Beliti pada hari, Selasa 26 November 2024.
Pemusnahan Surat Suara rusak dan Surat Suara berlebih di KPU Musi Rawas ini dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan Surat Suara yang rusak dan berlebih tersebut langsung dilakukan Ketua KPU Musi Rawas Ania Trisna AD.
BACA JUGA:Pilkada Damai, KPU Musi Rawas Gelar Tabligh Akbar dan Doa Bersama
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Distribusikan Logistik ke Gudang PPK
Ketua KPU Musi Rawas Ania Trisna menandatangani Berita Acara Pemusnahan Surat Suara rusak dan berlebih, Selasa (26/11/2024).--KPU Musi Rawas
Pemusnahan Suarat Suara rusak dan berlebih disaksikan Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi diwakili Kabag Ops AKP M Roy Z, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Inf Arie Prasatyo, Kajari Musi Rawas Muhammad Chozin, dan Anggota Bawaslu Mus Rawas Agus Tiansah.
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna AD dalam sambutannya menyampaikan Berita Acara Nomor: 286/pp.09. 1-ba/1605/2024 tentang pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 dan Surat Suara rusak Pemilihan Tahun 2024 di KPU Kabupaten Musi Rawas.
KPU Musi Rawas telah melaksanakan pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 dan Surat Suara rusak Pemilihan Tahun 2024.
Jumlah Surat Suara rusak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas berjumlah 59 lembar. Sedangkan Surat Suara berlebih sejumlah 72 lembar.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Sukses Selenggarakan Debat Publik Terakhir Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Mantapkan Persiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 dengan Forkopimda
Pemusnahan Surat Suara rusak dan Surat Suara berlebih di KPU Musi Rawas ini dilakukan dengan cara dibakar, Selasa (26/11/2024).--KPU Musi Rawas
Sedangkan untuk Surat Suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan berjumlah 31 lembar dan untuk Surat Suara berlebih berjumlah 197 lembar.