Ancaman Keamanan Digital dari Pemanfaatan Foto KTP dan Teknologi Deepfake

Jumat 22-11-2024,08:20 WIB
Reporter : erika febri
Editor : Hanida Syafrina

Pihak ketiga ini bertugas untuk mengagregasi informasi seperti alamat email, nomor telepon, dan data lainnya yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan, atau dikenal sebagai fraudster.

BACA JUGA:Nikmatnya Friday Deals di BRImo, Dapat Voucher Makan atau Minum dengan Tukar Poin Setiap Jumat

BACA JUGA:Transaksi Makin Asyik Tanpa Kartu Fisik Melalui BRImo, Reward Rp600 Ribu Menanti

Jika tidak diberi sanksi tegas, fraudster akan terus mencoba mencari celah untuk melakukan kejahatan.

Salah satu langkah efektif adalah dengan membekukan identitas digital mereka sehingga tidak dapat digunakan untuk mendaftar di platform lain. Langkah ini dianggap mampu memberikan efek jera yang signifikan.

Salah satu solusi yang disarankan dalam diskusi ini adalah penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Dalam konteks Indonesia, tanda tangan elektronik ini telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain sebagai alat autentikasi, tanda tangan elektronik juga berfungsi sebagai penguat keamanan identitas digital.

BACA JUGA:Segera Rilis di RI, Intip Fitur dan Spesifikasi Hyundai Tucson 2024

BACA JUGA:Petani di Desa Baran Gembongan Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat Berkat Program BRI Klasterku Hidupku

Kemajuan teknologi digital memang tidak dapat dihindari, tetapi tantangan yang muncul harus diatasi dengan inovasi dan regulasi yang seimbang.

Pemanfaatan teknologi canggih, seperti deepfake, tidak hanya memberikan peluang besar tetapi juga ancaman serius bagi keamanan data pribadi dan transaksi keuangan.

Ke depan, pengembangan sistem identitas digital berbasis elektronik yang terintegrasi menjadi solusi utama.

Dengan implementasi yang tepat, risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital dapat terjaga.

BACA JUGA:Ini Rencana Lina Mukherjee Setelah Bebas dari Penjara, Apa Saja?

BACA JUGA:BRI, BBRI, Bazaar UMKM BRIliaN, Klaster kuhidupku, Pemberdayaan UMKM

Langkah-langkah seperti pembekuan identitas digital pelaku kejahatan, penerapan tanda tangan elektronik, serta kolaborasi dengan pihak ketiga netral adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan berkelanjutan.

Kategori :