Tiga Paslon Kepala Daerah Kota Palembang mengiputi Apel Siaga yang digelar Bawaslu Palembang, Senin (18/11/2024).-Sandy Pratama-PALTV
Jika ada ASN di lingkungan Pemkot Palembang yang tidak netral akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk netralitas, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Jadi, seluruh ASN itu tidak boleh memihak atau ikut politik praktis. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Inspektorat, Bawaslu, Satpol PP, untuk menindak tegas kalau ada ASN yang melangar itu untuk diberikan sanksi,” tegas Sekda Palembang Aprizal Hasyim.