4 Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis 14-11-2024,23:18 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp150.000.000 dengan subsider empat bulan kurungan.

Setelah mendengar putusan tersebut, semua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, yang berarti mereka akan mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

BACA JUGA:Mau Usaha Makin Maju? Ini Dia Solusi dari BRI untuk Warga Musi Rawas

BACA JUGA:Lebih dari Sekadar Nasabah, Nikmati Keistimewaan Eksklusif BRI Prioritas di Musi Rawas

Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan akan memikirkan lebih lanjut mengenai putusan ini.

Dalam dakwaan, para terdakwa diduga terlibat dalam transaksi penjualan aset berupa bangunan Asrama Pondok Mesudji di Yogyakarta.

Eti Mulyati dan Derita Kurniati yang berperan sebagai notaris, diduga telah membuat perikatan jual beli yang melibatkan Zurike Takarada sebagai kuasa dari Yayasan Batang Hari Sembilan.

Ngesti Widodo diketahui terlibat dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek yang dijual.

BACA JUGA: Jangan Lewatkan! Promo Spesial BRI Bikin Dompet Senang, Hati Pun Lega

BACA JUGA:Lebih dari Sekadar Menabung, Mengapa Jutaan Orang Memilih BRI Sebagai Mitra Keuangan?


Selain pidana penjara, empat terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp150.000.000 dengan subsider empat bulan kurungan, Kamis (14/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Kasus ini bermula dari penjualan bangunan Asrama Pondok Mesudji yang terletak di Jalan Puntodewo Kota Yogyakarta.

Semula Pondok Mesudji tersebut merupakan aset dari Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan, yang kemudian diubah status kepemilikannya melalui transaksi yang diduga melibatkan unsur korupsi.

Sidang selanjutnya akan menunggu keputusan apakah para terdakwa atau pihak Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan.

Kategori :