PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jalan Puntodewo Kota Yogyakarta, divonis masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara lebih lama.
Para terdakwa yang divonis tersebut adalah Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Derita Kurniati, dan Eti Mulyati.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo, dan Derita Kurniati dihukum masing-masing empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Eti Mulyati dituntut dengan pidana lima tahun penjara.
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Terima Penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN
BACA JUGA:Pengurus Sah Sebut Adanya Dugaan Dualisme Kepengurusan Koperasi Cahaya Harapan Bersama
Namun, dalam sidang putusan pada hari Kamis, 14 November 2024 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Efriyanto, memutuskan untuk menjatuhkan vonis lebih ringan kepada para terdakwa.
Sebelum membacakan amar putusan, Hakim Ketua Efriyanto menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam perkara ini.
Faktor yang memberatkan, sebut Hakim Ketua, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa dalam persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
BACA JUGA:KPU Muratara Sukses Gelar Debat Publik Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas Utara
BACA JUGA:3 Paslon Bupati-Wakil Bupati Muratara Pertajam Gagasan di Debat Publik Kedua
Hakim Ketua Efriyanto membacakan amar putusan, Kamis (14/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Derita Kurniati, terdakwa II Ngesti Widodo, terdakwa III Zurike Takarada, dan terdakwa IV Eti Mulyati dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Efriyanto ketika membacakan amar putusan.