PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Adanya dugaan dualisme kepengurusan Koperasi Cahaya Harapan
Bersama Desa Bringin Makmur 1 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), membuat ketua Koperasi mendatangi Dinas Koperasi & UKM Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
Ketua Koperasi Cahaya Harapan Bersama , Adi Thamrin mengatakan kedatangannya ke Dinas Koperasi
dan UMKM Sumsel untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi antara koperasi dengan perusahaan mitra koperasi terkait adanya dualisme kepemimpinan di dalam koperasi.
BACA JUGA: BRI Tancap Gas ke Era Hijau: Investasi Rp764,8 T untuk Masa Depan yang Lebih Baik
BACA JUGA:Asli atau Palsu? Blockchain Ungkap Rahasia di Balik Produk Kesukaanmu
“Kami menyampaikan pengaduan untuk penyelesaian tentang hal koperasi yang selama ini belum selesai, Koperasi kami sudah berjalan lebih kurang 10 bulan tetapi sampai saat ini kenyataannya masih
berjalan ditempat, sehingga kedatangan kami pada hari ini ke Dinas Koperasi dengan tujuan untuk
menyampaikan agar kiranya dari dinas koperasi Sumatera Selatan ini dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang belum selesai hingga saat ini,” ujarnya.
Ketua Koperasi Cahaya Harapan Bersama , Adi Thamrin-Foto/Luthfi-PALTV
Dijelaskan Adi, Koperasi Cahaya Harapan pada kepengurusan dirinya telah berbadan hukum yang sah.
“Karena menurut kami, kami sudah berkoperasi dari awal maret april secara aturan negara koperasi kami telah berbadan hukum yang sah," sebutnya.
Oleh sebab itu, pihaknya memberikan surat kepada PT Lonsum agar permasalahan dualisme kepemimpinan yang tejadi di koperasi dapat terselesaikan.
“Hal ini kami sampaikan kepada pihak PT Lonsum namun sampai hari ini belum ada tanggapan, nah
kami yakin mengapa kami datang lagi ke dinas koperasi ini karena kami yakin pemerintah yakni dinas koperasi tingkat 1 ini dapat menyelesaikan permasalahan kami,” uajrnya.