Terkait Jeruk Gerga Pagar Alam yang masih dalam proses pendaftaran, Ika menghimbau agar Dinas Pertanian dan MPIG mempersiapkan tahapan selanjutnya, khususnya untuk pemeriksaan substantif oleh
Tim Ahli Indikasi Geografis dari DJKI. Tim tersebut akan memeriksa kesesuaian antara dokumen deskripsi dan kondisi di lapangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Produksi Tanaman Holtikultura, Desy Rahmayati, serta 20
anggota dari MPIG Kopi Robusta Pagar Alam dan MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam, dan tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sumsel.