PAGAR ALAM, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, bersama Kepala
Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M Ferdi Pebriadi, dan tim, mengadakan kegiatan penguatan dan pembinaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Kota Pagar Alam.
Acara ini ditujukan untuk dua MPIG, yaitu Kopi Robusta Pagar Alam dan Jeruk Gerga Pagar Alam, yang berlangsung pada 30 Oktober.
Diki Herlambang, Sekretaris Dinas Pertanian Kota Pagar Alam, mengungkapkan apresiasinya kepada tim Kanwil Kemenkumham Sumsel atas dukungan mereka terhadap kedua MPIG ini.
BACA JUGA:Apple Hadirkan iMac Terbaru dengan Chip M4 dan Pilihan Warna Lebih Segar
BACA JUGA:Mau Transaksi Praktis? Kenali Manfaat QRIS BRI untuk Pembayaran Anda!
Ia berharap inisiatif ini dapat mengangkat Jeruk Gerga dan Kopi Robusta sebagai identitas daerah dan mendorong pengembangan produk, sehingga berdampak positif bagi perekonomian Kota Pagar Alam.
Dalam sambutannya, Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan bahwa di Kota Pagar Alam sudah terdaftar
satu indikasi geografis, yaitu Kopi Robusta Pagar Alam, yang mendapatkan sertifikat dari DJKI sejak 12 Mei 2020.
Selain itu, Jeruk Gerga Pagar Alam saat ini sedang dalam proses pendaftaran. Kehadiran tim ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan penguatan kepada kedua MPIG tersebut.
kegiatan penguatan dan pembinaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Kota Pagar Alam.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel
Ika mengingatkan bahwa Kopi Robusta Pagar Alam, sebagai Indikasi Geografis yang telah terdaftar hampir lima tahun, perlu menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik sesuai dokumen deskripsi yang ada.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan label indikasi geografis pada setiap produk Kopi Robusta Pagar Alam, guna memberikan nilai tambah dan menjamin keaslian produk yang telah bersertifikasi.
“Yang paling penting adalah reputasi, kualitas, dan karakteristik, serta pemilik IG tidak boleh berubah,” ujar Ika.
kegiatan penguatan dan pembinaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Kota Pagar Alam.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel