Prinsip-prinsip Poligami dalam Islam yang Sesuai dengan Syariat

Minggu 20-10-2024,09:16 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Muhadi Syukur

BACA JUGA:Apa itu Nikah Mut’ah? Lantas Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

4.  Tidak Boleh berpoligami dengan Dua Wanita Bersaudara Dalam Satu Waktu.

Allah SWT berfirman:

Artinya : “(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nisaa`/4:23]

Tidak hanya itu, larangan menikahi dua wanita yang bersaudara diperkuat oleh hadist Rasulullah SAW, dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari bahwa, Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar Rasulullah menikahi adiknya.

Maka Rasulullah menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (HR Imam Bukhari, An Nasa’i).

Demikianlah penjelasan mengenai prinsi--prinsip poligami dalam islam yang sesuai dengan syariat. Semoga bermanfaat.

Kategori :