Prinsip-prinsip Poligami dalam Islam yang Sesuai dengan Syariat

Minggu 20-10-2024,09:16 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Muhadi Syukur

1.  Harus Atas Persetujuan Istri

Syarat pertama jika seseorang ingin berpoligami yaitu mendapatkan izin atau restu dari istri-istrinya.

BACA JUGA:Perspektif Islam dan Ekonomi: Bolehkah Menikahkan 2 Anak dalam 1 Tahun?

BACA JUGA:Ini Pahala dan Ganjaran Menjodohkan Orang Lain Sampai Menikah dalam Islam

Suami harus memperoleh persetujuan istri serta adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis atau lisan.

2.  Berlaku Adil Terhadap Para Istri

Bagi seorang muslim yang hendak berpoligami, maka harus siap berlaku adil kepada istri-istrinya.

Adil dalam poligami berarti harus adanya persamaan saat memberi nafkah lahir maupun batin, kasih sayang, maupun waktu bersama istri satu dengan istri lainnya.

Seorang suami tidak boleh sama sekali memiliki sikap keberpihakan kepada salah satu istri, karena termasuk kezaliman bagi yang lainnya.

Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi).

BACA JUGA:Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Apakah Boleh Menurut Pandangan Islam? Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Jaga Kebaikan Dirimu Sebelum Menikah, Ini Panduan dari Buku Wonderful Journeys For A Marriage

3.  Tidak Boleh Mempunyai Istri lebih Dari Empat Dalam Satu Waktu

Batas maksimal yang diperbolehkankan bagi orang yang ingin poligami adalah empat orang istri sesuai dengan aturan yang pernah sampaikan oleh Rasulullah SAW:

“Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, lalu saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat diantara mereka.” (HR Ibnu Majah).

BACA JUGA:Ringkasan Catatan Pertama Buku Wonderful Journeys For A Marriage, Memahami Hakikat Pernikahan

Kategori :