Sehingga, yang seharusnya mereka mendapatkan pahala, karena mengikuti sunnah Rasulullah SAW, tapi justru mendapatkan dosa, karena tidak mampu memperlakukan istri-istrinya dengan adil.
Dalam Islam, pada dasarnya memperbolehkan umatnya melakukan poligami dengan batasan jumlah sebanyak empat istri.
Tetapi, ada syarat dan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dan di pahami. Diantaranya harus bisa berlaku adil pada semua istrinya secara harfiah maupun lahiriah.
BACA JUGA:Muslim Harus Tahu! Ini Alasan Mengapa Bulan Syawal Dianjurkan Untuk Menikah, Simak Penjelasannya!
BACA JUGA:Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Menikah: Persiapan Suci dalam Islam
Dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah berfirman:
Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."
Sebagai syari’at yang dihalalkan, maka seorang muslim yang ingin berpoligami, seharusnya memperhatikan syarat dan prinsip-prinsipnya.
Namun, terkadang di tengah masyarakat, umat Islam yang melakukan poligami, sebagian di antara mereka melakukannya dengan tanpa memenuhi syarat dan memahami prinsip-prinsip poligami dalam islam.
BACA JUGA:Jangan Ragu untuk Menikah, Ini Janji Allah SWT Tentang Rezeki Setelah Menikah yang Dijamin
BACA JUGA:Menghilangkan Stigma Negatif, Inilah Keutamaan Menikahi Janda dalam Islam
Hal ini lah yang memperburuk citra agama Islam sehingga melahirkan penilaian negatif terhadap poligami yang merupakan anugerah Allah ini.
Oleh karena itu sebagai umat Islam, sepantasnya kita mengetahui syarat dan prinsi-prinsip poligami, sehingga kesempurnaan agama Allah SWT ini dapat kita pahami dengan benar.
Dilansir dari dalamislam.com, berikut syarat-syarat poligami yang sesuai dengan syariat islam.