Korupsi Dana Desa dan ADD, Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi

Selasa 15-10-2024,23:39 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Devi Setiawan

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Sodikin, di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp20.000.000.

BACA JUGA:Apresiasi Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Klinik Lapas Muara Beliti Raih Sertifikat Paripurna!

BACA JUGA: Menyimpan Masa Depan, Inovasi Terkini dalam Teknologi DNA

Kemudian, Polisi juga menyita satu sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp32.000.000, yang dibeli oleh tersangka pada tahun 2022.

"Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," tutur AKBP Jhoni Eka Putra.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp485.758.618.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA: Memahami Baterai Jantung Kendaraan Listrik, Inovasi Terbaru Lithium-Ion

BACA JUGA:Penipuan AI Baru Menargetkan Pengguna Gmail dengan Permintaan Pemulihan Akun Palsu

"Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Kaporlres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra.

Kategori :