PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terkait Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang hingga saat ini masih menjadi salah satu akar penyebab polemik penolakan pedagang Pasar 16 Ilir, untuk membayar kembali harga kios yang ditetapkan PT Bima Citra Realty (PT BCR), lantaran dianggap belum berakhir masa berlakunya, akhirnya ditanggapi oleh pihak ATR/BPN.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Zamili mengutarakan, sebelum dikelola PT BCR, Pasar 16 Ilir dikelola PT Prabu Makmur telah diterbitkan sebanyak 1.952 bidang SHMSRS.
Seiring berjalannya waktu, HGB yang dimiliki PT Prabu Makmur dipecah menjadi tiga, yakni nomor 671, 672, dan 673, yang terdapat tambahan sebanyak 121 bidang. Sehingga SHMSRS di Pasar 16 Ilir menjadi 2073.
“Untuk PT Prabu Makmur itu telah diterbitkan SHMSRS sebanyak 1952 bidang dan seiring waktu, HGB dipecah tiga dan ada tambahan 121 bidang,” ungkap Zamili pada hari Rabu, 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tinggalkan Kemacetan, Nikmati Kebebasan di Langit dengan Taksi Terbang!
BACA JUGA: Peningkatan Kinerja Angkutan Penumpang dan Barang Divre III Palembang di Tiga Triwulan 2024
Zamili, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Rabu (9/10/2024).-Sandy Pratama-PALTV
Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Prabu Makmur selaku pengelola Pasar 16 Ilir sebelumnya, sudah berakhir pada 2 Januari tahun 2016 lalu.
Tidak ada pengajuan perpanjangan HGB, sehingga otomatis SHMSRS yang dimiliki pedagang juga berakhir masa berlakunya.
“Perlu saya tegaskan, seiring dengan HGB PT Prabu Makmur yang berkahir pada 2 Januari 2016, dengan sendirinya SHMSRS berakhir,” tegas Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Setelah masa berlaku HGB milik PT Prabu Makmur berakhir, lanjut Zamili, diajukan permohonan Sertifikat HGB atas nama PT Bima Citra Realty (PT BCR), yang nantinya juga akan berwenang mengajukan SHMSRS baru ke Kantor Pertanahan Kota Palembang.
BACA JUGA: Pelepasan 45 Jemaah Umroh Holiday Angkasa Wisata, Terbang Langsung dari Palembang ke Madinah
BACA JUGA: 2 Penghargaan Pelayanan Publik Diraih Kemenkumham dari Kementerian PANRB
Kondisi kios pedagang di Pasar 16 Ilir Palembang, Rabu (9/10/2024).-Sandy Pratama-PALTV
“HGB atas nama PT Prabu Makmur berakhir dan tidak diajukan perpanjangan. Jadi dalam gilirannya, diajukan permohonan atas nama PT Bima Citra Realty. Artinya bukan PT Prabu Makmur lagi. Nanti pada gilirannya yang akan mengajukan SHMSRS adalah PT BCR,” tutup Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili.