Tim Singa Ogan Amankan Pelaku Penganiayaan saat Hadiri Hajatan
Tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU amankan pelaku penganiayaan saat hadiri hajatan di Daerah Lengkiti, Selasa (20/1/2026).--Humas Polres OKU
OKU, PALTV.ID - Tim Singa Ogan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Candra dan didampingi Kanit Pidum Ipda M Anwar, berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Fajar Jaya Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada 5 Januari 2026 lalu.
Tersangka bernama Ari Handani Bin Harjon Aminoto (23), seorang buruh tani tinggal di Dusun I RT 001 RW 001 Desa Fajar Jaya Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, telah di laporkan oleh Alpan Suhaidi (40) yang merupakan kakak kandung korban.
Korban merupakan ibu rumah tangga bernama Mega Mustika Binti Junet (40), yang beralamat di Jalan Ki Ratu Penghulu II Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Putusan MK Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Pewarta
BACA JUGA:Permintaan Ban Meningkat, Harga Karet Sumsel Ikut Melonjak Naik
Korban meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh tersangka dengan cara dilempari sebuah batu yang mengenai kepala korban bagian belakang.
Akibat lemparan batu tersebut, korban jatuh pingsan seketika. Korban sempat dirawat secara intensif di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian mengatakan, setelah melakukan penyelidikan secara intensif selama dua pekan, tim Singa Ogan Polres OKU berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
“Pada hari ini Selasa, 20 Januari 2026 sekitar jam 11:00 WIB, tim Singa Ogan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menghadiri acara hajatan di Daerah Lengkiti. Sehingga tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan,” terang Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
BACA JUGA:Terekam CCTV, Komplotan Curanmor Gasak Honda Beat di Teras Rumah
Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres OKU guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak Polres OKU telah mengantongi sejumlah barang bukti, yaitu satu helai baju warna hitam corak abu-abu yang berlumur darah, satu helai celana jeans warna biru, satu buah batu yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban dan Surat Visum et Repertum Nomor: 445/281/XI.V/6.9/2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
