Putusan MK Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Pewarta
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tegaskan perlindungan hukum bagi pewarta dalam menjalankan profesi jurnalistik dan tak dapat dipidanakan, Selasa (20/1/2026).-Aidil-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pewarta tidak dapat dipidana dalam menjalankan tugas jurnalistik dinilai semakin memperkuat perlindungan hukum dan kebebasan pers di Indonesia.
Putusan ini menegaskan bahwa karya jurnalistik berada dalam ranah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak dapat diproses melalui hukum pidana.
Tokoh Pers Sumatera Selatan Firdaus Komar menyambut baik putusan tersebut dan menilai Keputusan MK menjadi tonggak penting bagi kemerdekaan pers.
Menurutnya, putusan ini memberikan kejelasan sekaligus kepastian hukum bagi pewarta dalam menjalankan profesinya.
BACA JUGA:Permintaan Ban Meningkat, Harga Karet Sumsel Ikut Melonjak Naik
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dipidana atas karya jurnalistiknya. Ini adalah penguatan nyata terhadap kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia,” kata Firdaus Komar pada Selasa, 20 Januari 2026.
Firdaus Komar menjelaskan, setiap persoalan yang muncul akibat pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Mekanisme tersebut antara lain melalui hak jawab, hak koreksi serta penyelesaian sengketa pers yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, jalurnya sudah jelas, yakni melalui hak jawab atau Dewan Pers, bukan langsung membawa wartawan ke ranah pidana,” terang Firdaus Komar.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Komplotan Curanmor Gasak Honda Beat di Teras Rumah

Firdaus Komar, Tokoh Pers Sumatera Selatan, Selasa (20/1/2026).-Aidil-PALTV
Firdaus menilai, Putusan MK ini memberikan ruang yang lebih aman bagi pewarta untuk bekerja secara profesional, kritis, dan independen tanpa bayang-bayang kriminalisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv
