Bejat! Paman di PALI Tega Cabuli Keponakan Kandung Laki-laki dan Sebarkan Video di Telegram

Senin 07-10-2024,21:13 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka inisial IV (22), pemuda asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Tersangka IV ditangkap lantaran telah menyebarkan video asusila sesama jenis yang dilakukannya terhadap keponakannya sendiri.

Kejahatan tersangka IV terungkap berkat kerja sama Dittipidsiber Mabes Polri dengan Nasional Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat.

"Tipidsiber Mabes polri bekerja sama dengan NCMEC Amerika Serikat melakukan patroli siber dan terindikasi konten asusila di Kabupaten PALI. Kemudian kita tindak lanjuti dan menangkap tersangka di rumahnya," tutur Kasubdit Siber Polda Sumsel Kompol Riska Aprianti pada Senin, 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pedagang Cabai di Palembang Jadi Korban Jambret, Uang Rp10 Juta dan 2 Ponsel Raib

BACA JUGA:Tanda-tanda dan Penyebab Kerasnya Hati Seseorang Menurut Islam

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah membuat, menyimpan dan mendistribusikan video asusila dan pornografi terhadap anak di bawah umur.

"Kita dapati ada 2.000 lebih video asusila sesama jenis itu yang tersimpan di dalam google drive," ungkap Kompol Riska Aprianti.


Barang bukti tipidsiber kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka IV, Senin (7/10/2024).-Mulyadi-PALTV

Aksi kejahatan tersangka IV bermula ketika mendapatkan kiriman video seksual terhadap anak pada tahun 2017. Kemudian muncul hasrat seksual tersangka terhadap anak di bawah umur laki-laki.

"Pada tahun 2019 tersangka mencari grup FB dengan nama video gay kids dan mendapatkan link untuk bergabung di grup telegram," terang Kompol Riska Aprianti.

BACA JUGA: Film Indonesia Tale of the Land Tampil di BIFF 2024

BACA JUGA: Harga Tiket IMOS 2024 dan Cara Membelinya Secara Online

Melalui grup telegram yang beranggotakan orang Indonesia dan luar negeri tersebut, tersangka IV saling bertukar video dan foto asusila anak.

Ketika dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa tersangka IV telah melakukan pencabulan terhadap keponakan kandungnya sendiri yang berumur 8 tahun. Lalu tersangka merekam aksi bejatnya tersebut.

Kategori :