"Tersangka melakukan pencabulan keponakannya sendiri sebanyak enam kali di PALI dan dua kali di Palembang dari tahun 2021 hingga 2023. Tersangka juga membuat video dan foto kemudian disebarkan di grup telegram tersebut," terang Kompol Riska Aprianti.
Motif tersangka tega melakukan perbuatan bejat terhadap keponakannya sendiri tersebut karena kecanduan pornografi, sehingga menimbulkan hasrat untuk melakukannya.
IV, tersangka tipidsiber kejahatan cabul terhadap keponakan kandung, Senin (7/10/2024).-Mulyadi-PALTV
"Tersangka hanya melampiaskan hasratnya. Orang tua korban baru mengetahui perbuatan tersangka saat anggota mengamankannya sehingga membuat orang tua korban syok," ucap Kompol Riska Aprianti.
Akibat perbuatannya, tersangka IV dikenakan Pasal berlapis tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka IV terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.