Kepada Polisi, tersangka Pepet mengakui barang yang dibawanya merupakan barang haram narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.
Sabu tersebut disimpan tersangka di dalam boks sepeda motor matic putih. Sabu-sabu tersebut diakui tersangka didapat dari seseorang inisial ED, warga Sungai Pinang yang menajdi DPO Polisi.
BACA JUGA:Hendri Susilo Target Sriwijaya FC Harus Menang Melawan Persikabo
BACA JUGA: Diduga Tak Bisa Berenang, Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Musi, Pencarian Masih Berlangsung!
Setiap kali membawa barang haram sabu tersebut, tersangka Pepet mendapat upah jutaan Rupiah.
Sabu itu rencananya akan diantarkan dan diedarkan di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir. Tersangka mengaku telah berulang kali melakukan peredaran barang haram narkoba di wilayah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.