Kejari Ogan Ilir Akan Tuntut Hukuman Berat Pengedar Sabu 1 Kilogram

Sabtu 05-10-2024,23:06 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Devi Setiawan

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran barang haram narkoba jenis sabu seberat satu kilongram senilai kurang lebih Rp600.000.000, pada bulan Agustus 2024 lalu.

Saat ini Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sedang mempersiapkan tuntutan berat kepada tersangka pengedar sabu satu kilogram tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Ogan Ilir Eben N Silalahi pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024.

Menurt Kepala Kejari Ogan Ilir Eben N Silalahi, pihaknya memberikan apresiasi kepada Polres Ogan Ilir yang telah berhasil mengungkap tersangka pengedar sabu seberat satu kilogram.

BACA JUGA:Breaking News : 3 jam Pencarian Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Musi Berhasil Ditemukan

BACA JUGA:Musim Pancaroba Tiba, Puskesmas Pangkalan Balai Imbau Warga Waspada Penyakit DBD dan ISPA

Kejari Ogan Ilir, sambung Eben N Silalahi, tengah menunggu proses pemberkasan tersangka oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk proses penuntutan.

Kajari Ogan Ilir Eben N Silalahi memastikan bahwa tersangka pengedar sabu satu kilogram tersebut akan dituntut berat, dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara.

Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Menurut Eben N Silalahi jangan sampai wilayah Kabupaten Ogan Ilir menjadi tempat peredaran barang haram narkoba, dikarenakan Ogan Ilir sebagai wilayah perlintasan.

BACA JUGA:Rem Blong, Truk Kontainer Tabrak Tiang Listrik Hingga Terseret Puluhan Meter

BACA JUGA:Teladani Akhlak Rasulullah, PSMP Gelar Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah


Eben N Silalahi, Kepala Kejari Ogan Ilir, Sabtu (5/10/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

Sebelumnya, pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran barang haram narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.

“Tersangka yang menggunakan sepeda motor matic berhasil dicegat dan ditangkap Polisi. Tersangka atas nama Petra alias Pepet, warga Dusun II RT 04 Kelurahan Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir,” ungkap Kepala Kejari Ogan Ilir Eben Neser Silalahi.

Kategori :