Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel
Tradisional (GRTK), yang telah diadopsi oleh Indonesia dalam Sidang Umum WIPO di Jenewa, Swiss, pada 9 Juli 2024.
Tujuannya adalah agar hak paten dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak pemegang paten.
Supratman juga menegaskan pentingnya revisi UU ini untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.
"Kami memastikan undang-undang ini selaras dengan kebutuhan industri dan riset di Indonesia, serta
Tetap melindungi hak-hak masyarakat dalam konteks perkembangan internasional terkait kekayaan intelektual," tambahnya.
Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto, menambahkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia.
"Perubahan ini juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah pendaftaran paten dan memperpanjang grace period.
Ini akan memperkuat investasi di Indonesia serta mendorong kemajuan paten, terutama dalam hal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional," jelasnya.
Beberapa perubahan penting lainnya mencakup pembaruan definisi invensi yang tidak dapat
Dipatenkan, seperti program komputer yang hanya dilindungi oleh hak cipta kecuali jika diimplementasikan pada teknologi tertentu yang dapat dipatenkan.
Pemegang paten juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan paten di Indonesia setiap akhir tahun. Selain itu, terdapat ketentuan baru terkait biaya tambahan untuk klaim yang melebihi sepuluh klaim.
Pengesahan perubahan UU Paten ini diharapkan dapat meningkatkan permohonan paten di Indonesia dan menjadikannya sebagai pilar utama dalam perekonomian nasional.