Perkuat Inovasi Nasional, RUU Perubahan Ketiga UU Paten Resmi Disahkan!

Kamis 03-10-2024,11:30 WIB
Reporter : Dera
Editor : Abidin Riwanto

PALTV.CO.ID- Presiden Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten.

Pengesahan ini berlangsung pada Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 30 September 2024.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa perubahan ini adalah langkah

Penting untuk memperkuat sistem paten di Indonesia, memberikan perlindungan lebih baik terhadap invensi lokal, serta menyesuaikan dengan aturan internasional.

BACA JUGA:Tom Hardy Berpisah dengan Eddie Brock, Kisah Emosional di 'Venom The Last Dance'

BACA JUGA:Kunjungi Pasar Kuto, Cawako Palembang Fitrianti Agustinda Sosialisasikan Visi dan Misi

"Proses penyusunan perubahan UU Paten ini berlangsung cukup lama. Kami telah memulainya sejak tahun 2019 dan akhirnya hari ini disahkan.

Kami berharap, dengan disahkannya perubahan ini, kita dapat mengatasi tantangan perkembangan

ilmu pengetahuan dan menjadikan paten sebagai pengakuan penting terhadap kekayaan intelektual (KI) di Indonesia," ujar Supratman.

RUU ini merupakan hasil kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) yang melakukan serangkaian rapat untuk merumuskan perubahan yang diperlukan.


Presiden Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten. --foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Beberapa poin perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi baru terkait "Pengetahuan Tradisional" 

"Sumber Daya Genetik," perpanjangan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun, dan pembaruan ketentuan mengenai invensi yang tidak bisa dipatenkan.

Perubahan lainnya mencakup penyempurnaan aturan tentang lisensi-wajib dan pemeriksaan substantif ulang (re-examination) atas paten.

Regulasi ini juga menyelaraskan pengajuan paten yang menggunakan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dengan Perjanjian WIPO tentang Sumber Daya Genetik terkait Pengetahuan

Kategori :