JPU Tolak Eksepsi 4 Terdakwa ABH, Sidang Perkara Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP Tetap Berlanjut

Rabu 02-10-2024,23:25 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Empat terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) perkara rudapaksa dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial AA (16) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil Palembang, menjalani sidang lanjutan pada hari Rabu, 2 Oktober 2024.

Agenda pada sidang lanjutan ini adalah pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum empat terdakwa ABH, yang dilakukan secara tertutup di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A.

Usai sidang, Kuasa Hukum empat terdakwa ABH, Hermawan, mengatakan bahwa eksepsi yang telah disampaikannya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sudah masuk ke materi perkara.

"Ya sudah kita sampaikan dan ditanggapi oleh JPU, namun JPU berpendapat bahwa dakwaan mereka sudah sesuai aturan sehingga meminta tetap dilanjutkan ke persidangan nanti," ucap Hermawan.

BACA JUGA:Sidang Tertutup 4 ABH Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:4 Tersangka Pembunuhan dan Rudapaksa AA Tak Akui Perbuatan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban


Empat terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjalani sidang lanjutan, Rabu (2/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Pada persidangan selanjutnya, sambung Hermawan, pihaknya akan menghadirkan saksi pada saat pembuktian perkara persidangan.

"Kami akan mengajukan saksi  yang meringankan dan bukti-bukti guna memperkuat pernyataan untuk di persidangan," pungkas Hermawan.

Kategori :