Bank-bank digital ini menawarkan bunga tinggi untuk menghimpun dana yang digunakan untuk mendukung ekspansi kredit mereka.
BACA JUGA:Suzuki GSX-8R 2025: Motor Sport Full-Fairing dengan Kinerja Hebat dan Pilihan Warna Menawan
BACA JUGA:Kawasaki luncurkan ATV Pertama di Indonesia: Brute Force 750
Meskipun LPS tidak melarang bank menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan LPS, lembaga tersebut mengingatkan bahwa bank harus tetap transparan kepada nasabah.
Transparansi ini penting agar nasabah memahami risiko yang ada, terutama terkait dengan program penjaminan simpanan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, LPS juga meminta perbankan untuk selalu memberikan informasi yang jelas mengenai program penjaminan simpanan dan tingkat bunga yang dijamin oleh LPS.
Saat ini, terdapat beberapa bank digital yang menawarkan suku bunga simpanan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bank konvensional.
BACA JUGA:Lupa Password Gmail? Ini 2 Cara Ampuh Ganti Password Tanpa Nomor HP Aktif!
BACA JUGA:Perbedaan Mata Silinder, Minus, dan Plus yang Harus Dipahami
Contohnya, PT Bank Seabank Indonesia menawarkan produk deposito dengan bunga hingga 6% per tahun.
PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) atau BNC menawarkan bunga deposito mencapai 8% per tahun.
Sementara PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) memberikan bunga simpanan hingga 8,75% per tahun. Rekor tertinggi dipegang oleh PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) dengan produk simpanan berbunga hingga 9% per tahun.
Tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh bank-bank digital ini secara signifikan lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
BACA JUGA:Daftar 10 SUV Paling Laris Agustus 2024: BYD Masuk Daftar, Fortuner Turun Peringkat
BACA JUGA:Seorang Warga Musi Banyuasin Diterkam Buaya Saat Memeras Minyak Ilegal
Saat ini, LPS menetapkan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 4,25%.