Bukit Asam PT. BA

Dugaan Pemotongan Dana Cabor di KONI Lahat Mengemuka, Saksi Ungkap Hingga Puluhan Juta Rupiah

Dugaan Pemotongan Dana Cabor di KONI Lahat Mengemuka, Saksi Ungkap Hingga Puluhan Juta Rupiah

sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu (4/3/2026).--Foto : Heru - PALTV

PALTV.CO.ID — Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana olahraga di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Lahat kembali mengungkap fakta baru, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu (4/3/2026).

Perkara ini menjerat tiga terdakwa yang tengah disidangkan, yakni Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Kalsum Barifi sebagai Ketua Umum, serta Andika Kurniawan Bin Yulizar selaku Wakil Bendahara Umum II. 

Sementara satu terdakwa lainnya , Weter Afriansyah Wakil Bendahara Umum, belum menjalani sidang pokok perkara karena berencana mengajukan eksepsi.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi yang membeberkan adanya pemotongan dan setoran dana cabang olahraga (cabor) dengan nilai bervariasi.

BACA JUGA:Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2026

BACA JUGA:Polres Muara Enim Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Kampung


Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana olahraga di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Lahat kembali mengungkap fakta baru--Foto : Heru - PALTV

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo, salah seorang saksi menegaskan bahwa hak atlet dan pelatih tidak dipotong. Namun ia mengakui adanya praktik penggelembungan harga pada sejumlah item pengadaan untuk menutup kewajiban setoran kepada pengurus KONI. 

“Hak atlet dan pelatih dibayarkan sesuai ketentuan. Untuk menutup kekurangan setoran, kami menaikkan harga pembelian, seperti bola dan item lain, serta mengatur ulang anggaran hadiah,” ujarnya.

Keterangan lain datang dari H. Nasrun yang menyebut adanya permintaan dana Rp30 juta dari total anggaran Rp168 juta yang diterima cabornya, uang tersebut diminta untuk kebutuhan sekretariat KONI dengan nominal yang sudah ditentukan.

Saksi Ahmad Subardi mengungkap usulan anggaran Rp422 juta yang diajukan hanya terealisasi Rp254 juta. Dari dana yang cair itu, ia mengaku menyerahkan Rp50 juta kepada pihak KONI melalui seseorang bernama Wetter, tanpa disertai tanda terima, ia juga mengaku menalangi kegiatan dengan dana pribadi sekitar Rp70 juta.

BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3

BACA JUGA:Rampas Motor ASN di Lahat, Pemuda Asal Palembang Diciduk Polisi


Saksi-saksi juga mengakui adanya skema subsidi silang dan penggelembungan harga untuk menutup kekurangan anggaran.--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id