PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Terkait kasus dugaan salah satu oknum Camat di kota Palembang yang
Mendukung salah satu Bakal Calon Walikota Palembang, akhirnya ditanggapi oleh Penjabat (Pj) Walikota Palembang.
Pj Walikota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral.
Sementara, mengenai update kasus dugaan Camat tidak netral, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu, Inspektorat, dan Komisi I DPRD Palembang.
BACA JUGA:Direktur Jenderal HAM Tekankan Pentingnya Revisi UU SPPA Peningkatan Kasus Anak Berkonflik
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Gelar Manasik Umroh Akbar Musim 1446 Hijriah
Saat ini, tinggal menunggu rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada oknum Camat bersangkutan.
Untuk sanksi yang diberikan kemungkinan berupa penghentian pemberian tunjangan kinerja sebanyak 26 persen.
“yang kemarin sudah diperiksa oleh Bawaslu, oleh Inspektorat, dan Komisi I DPRD. Kita tingga menunggu rekomendasi, karena sanksinya itu macem-macem.
Kalau dilihat dari kasusnya itu, mungkin sanksinya pemotongan atau penghentian tunjangan kinerja sebanyak 26 persen.”
Penjabat (Pj) Walikota Palembang. Pj Walikota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta -Foto/Sandy Pratama-PALTV
Ditambahkan Pj Walikota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta. Meski begitu, untuk saksi pemotongan tunjangan kinerja masih dalam proses pengkajian
Dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Palembang, lantaran masih menunggu rujukan terhadap penerapan sanksi tersebut.
“ini Kabag hukum lagi proses. Masih melihat rujukannya. Jadi sanksinya itu bisa jadi tentang pemotongan tunjangan kinerja.”