Sementara Kasi Intel Kejari OKI Alex Akbar mengatakan, plang yang dipasang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata.
"Jadi, itu tujuannya agar tanah kondisinya tetap seperti semula sebelum ada keputusan tetap," ucap Alex Akbar.
BACA JUGA: Evaluasi Besar-besaran di UPT Palembang, Kemenkumham Sumsel Bidik Kinerja Optimal
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencarkan Pendampingan Legalitas bagi UMKM, UMKM Makin Berdaya Saing
Sebelumnya selaku Jaksa Pengacara Negara, Kepala Kejari OKI turut melakukan pemeriksaan objek sengketa dekat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kayuagung.
Pada pemeriksaan tersebut Kajari OKI Hendri Hanafi mengungkapkan bahwa di lapangan sudah banyak pohon ditebang dan ada yang dibangun rumah.
"Untuk itu kami mengajak agar tidak mengalihkan lahan ini sebelum proses persidangan selesai," imbuhnya.