Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota Kayuagung, Amankan Aset Negara

Rabu 11-09-2024,19:25 WIB
Reporter : Novan Wijaya
Editor : Devi Setiawan

OKI, PALTV.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri OKI selaku Jaksa Pengacara Negara, mengamankan lahan aset Pemkab OKI di lokasi Hutan Kota Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung pada hari Rabu, 11 September 2024.

Dari pantauan di lapangan, petugas dari DPKAD OKI bergotong-royong memasang tiang plang di sejumlah titik.

Adapun pada objek tanah  yang tidak masuk dalam objek gugatan perdata tepat berada di depan SMK Negeri 3 Kayuagung, dipasang plang bertuliskan 'Tanah Milik Pemkab OKI, Dilarang Menempati, Menggunakan, Mengalihkan Kecuali Atas Izin Pemkab OKI. Tertanda Kejaksaan Negeri OKI selaku Jaksa Pengacara Negara'.

Sementara pada lokasi yang bersengketa tertulis 'Tanah Pemda OKI dalam Proses Sengketa No.18/pdt.6/2024/PN.Kag Dilarang Menempati, Menggunakan dan Mengalihkan Kecuali Atas Izin Pemkab OKI. Tertanda Jaksa Pengacara Negara.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Perkara Sengketa Tanah Hutan Kota

BACA JUGA:Satpol PP Banyuasin Amankan Sepasang Kekasih Sedang Berduaan di Kamar Penginapan

Pemasangan plang di beberapa titik lokasi Hutan Kota Kayuagung berjalan lancar. Aparat keamananan turut berjaga-jaga di sekitar lokasi.

Pj Sekretaris Daerah OKI Muhammad Refly mengatakan, pengamanan lahan aset disertai pemasangan plang pemberitahuan ini bertujuan untuk melindungi dan menghindari pemanfaatan, penyalahgunaan maupun pengalihan hak atas tanah yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Kayuagung tersebut.

"Tujuannya selain mengamankan aset juga supaya jangan ada aktivitas di atas tanah yang sedang bersengketa di Pengadilan. Apalagi jangan sampai ada transaksi jual beli yang dapat merugikan anggota masyarakat lain," terang Pj Sekda OKI Muhammad Refly didampingi Kasiintel Kejari OKI Alex Akbar, Kabag Ops Polres OKI Kompol Abdul Rahman dan Pasiop Kodim 0402 OKI Faturrahman.

Proses pemasangan plang melibatkan beberapa OPD terkait seperti BPKAD OKI, Satpol PP OKI, Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI selaku Jaksa Pengacara Negara.

BACA JUGA:Kajati Sumsel Meresmikan Mushola Baitul A’dli Pada TK Adhyaksa VII Banyuasin

BACA JUGA:Pengesahan RAPBD Diduga Dipercepat, Massa Geruduk Kantor DPRD Palembang


Petugas Polres OKI mengamankan proses pemasangan plang pemberitahuan lahan sengketa Hutan Kota Kayuagung, Rabu (11/9/2024).-Novan Wijaya-PALTV

Terkait sengketa lahan Hutan Kota, Pj Sekda OKI Muhammad Refly mengajak semua pihak agar bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan.

"Jadi, kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menahan diri. Jangan ada dulu aktivitas di lahan yang masih bersengketa apalagi ada proses jual beli, justru akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari," pinta Pj Sekda OKI Muhammad Refly.

Kategori :