PALTV.CO.ID,- Kim Jong Un terkenal dengan pendekatannya yang keras terhadap pejabat yang dianggap melanggar perintah atau tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan eksekusi mati.
Eksekusi mati atau eksekusi publik adalah praktik umum di Korea Utara, dengan laporan rata-rata ada 10 eksekusi setiap tahun sebelum pandemi COVID-19.
Namun, sejak pandemi, jumlah eksekusi mati ini dilaporkan meningkat hingga mencapai 100 eksekusi setiap tahunnya.
Para ahli mengatakan bahwa kondisi ekonomi yang tidak stabil, sanksi internasional, dan bencana alam yang kerap terjadi menjadi faktor yang mempengaruhi kebijakan keras berupa eksekusi mati oleh Kim Jong Un.
BACA JUGA:Convertible vs Hardtop, Mana yang Lebih Cocok untuk Jiwa Petualang Anda?
BACA JUGA:Tak Perlu ke Bengkel! Begini Cara Bikin Rantai Motor Awet dan Kencang
Pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un, dilaporkan mengeksekusi mati sekitar 20 hingga 30 pejabat pemerintah pada akhir Agustus lalu.
Eksekusi mati ini dilakukan setelah mereka dinilai gagal dalam mengelola banjir yang menewaskan ribuan orang di negara itu.
Eksekusi mati tersebut memperpanjang daftar panjang eksekusi yang telah dilakukan oleh Kim Jong Un selama masa kepemimpinannya.
Sebelumnya, banjir besar yang melanda Korea Utara dipicu oleh hujan deras yang mengguyur wilayah barat laut negara itu.
BACA JUGA:Manajemen dan Pekerja Doa Bersama Peringati HUT Ke-19 PALTV
BACA JUGA:Bakal Calon Wakil Walikota Palembang Nandriani Kunjungi Warga Kelurahan 16 Ilir Palembang
Lebih dari 4.000 rumah di daerah Sinuiju dan Uiju terdampak, dengan ribuan korban jiwa.
Kim Jong Un sendiri turun tangan dengan mengunjungi daerah terdampak, memeriksa kerusakan, dan mengadakan rapat darurat untuk membahas penanganan bencana.
Pada pertemuan tersebut, Kim memerintahkan tindakan keras terhadap pejabat yang dianggap tidak kompeten dalam menghadapi bencana.