PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Sri Sulastri, SH, MH,
Menyebut tindakan para pelaku pembunuhan sangat keji dan pantas dihukum maksimal sesuai pasal yang disangkakan.
Menurutnya, perbuatan para tersangka ini dinilai sangat sadis yang mana tersangka merupakan anak
dibawah umur namun sudah melakukan aksi keji, sehingga hukuman yang pantas yakni hukuman maksimal.
BACA JUGA:Buat Pemilik Kendaraan Roda Empat, Berikut Syarat Pendaftaran Subsidi Tepat Sasaran
BACA JUGA: Salah Injak Pedal, Innova Tabrak 3 Mobil dan Pembatas Jalan Hingga Keluar Jalur
"Anak ini sudah sangat sadis, karena melakukan rudapaksa yang mengakibatkan mati merupakan
perbuatan amoral, sehingga saya minta yang sebenarnya karena ini sangat berbahaya, masa masih kecil sudah bisa membunuh ke arah yang professional," ungkapnya, Kamis, (5/9/2024).
Dikatakan Sri Sulastri, hukuman terhadap anak dibawah umur berdasarkan sanksi pidananya lebih rendah dari pada sanksi pidana orang dewasa.
"Sanksi terhadap anak tidak dikenakan hukuman mati atau seumur hidup, maksimal 15 tahun," ujarnya.
Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Sri Sulastri, SH, MH-Foto/Luthfi-PALTV
Disebutkan Sri Sulastri, anak-anak cenderung meniru dan belajar dari lingkungan sekitar terutama orang terdekat, selain itu anak-anak juga dapat belajar sesuatu melalui internet.
"Kalo dari sudut kriminologi bahwa anak diusia seperti itu bukan malah melakukan kejahatan, karena
anak itu paling bisa meniru dari proses belajar dari lingkungan sekolah, keluarga dan yang paling bahaya sekarang ini belajar tindak kejahatan dari internet," jelasnya.
Ditanya soal hanya 1 tersangka yang dilakukan penahanan sementara tiga tersangka lainnya tidak, Sri Sulastri mengatakan harusnya pera tersangka ditahan karena diatas 12 tahun.