Isu Miring Pencatutan Nama Pejabat Kejari Banyuasin oleh Oknum untuk Minta Uang ke OPD

Selasa 03-09-2024,21:09 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Devi Setiawan

Jika ada OPD yang merespon permintaan oknum tersebut, pihak Kejari Banyuasin tidak akan bertanggung jawab atas konsekuensinya.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Banyuasin itu sudah di luar konteks. Terlebih lagi, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai gratifikasi atau suap yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Warga Gandus Lakukan Aksi Tuntut Perbaikan Permanen Jalan Lettu Karim Kadir

BACA JUGA:Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp3,55 Miliar

Jika ada oknum yang meminta uang dengan mengatasnamakan pejabat Kejari Banyuasin, Kasi Pidesus minta segera melaporkannya ke pihak Kejari Banyuasin.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. 

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada UPTD Laboratorium DLH Banyuasin dari tahun 2015 hingga 2021.

Kategori :