Menahan Kentut Saat Salat, Apa Hukumnya dalam Islam?

Jumat 30-08-2024,06:56 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Devi Setiawan

BACA JUGA:Beginilah Cara Mendidik Anak dalam Islam Sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis

Buya Yahya juga menyampaikan, jika menahan sesuatu yang akan keluar (kentut) sebelum salat itu makruh. Jika merasa ingin kentut sebelum melaksanakan salat fardhu, maka jangan ditahan-tahan.

"Jika sebelum salat, masih jauh, ingin kentut, masa ditahan, tidak benar itu, sehingga hukumnya makruh," kata Buya Yahya.

Namun, jika sedang melaksanakan salat, lalu terasa hendak buang angin, ada dua pilihan yang bisa dilakukan.

Menurut Buya Yahya, bila terasa masih mampu menahan, tetap lanjutkan salat fardhu itu sampai selesai, tetapi segera tinggalkan imam atau selesai sendiri. Tetapi jika sudah tidak mampu lagi ditahan, tentu harus segera dibatalkan.

BACA JUGA:Ini Jenis-jenis Penyakit Hati dalam Islam, Waspadalah!

BACA JUGA:Ujian Hidup dari Allah SWT Hakikatnya untuk Meningkatkan Derajat Manusia


Menahan kentut atau buang air asal tidak dikeluarkan, tidaklah menjadikan salat fardhu itu batal, tapi tidak khusyuk.--freepik.com/@freepik

Buya Yahya menjelaskan, menahan kentut atau buang air asal tidak dikeluarkan, tidaklah menjadikan salat fardhu itu batal, tapi tidak khusyuk.

"Makanya mengapa dikatakan makruh, bikin tidak khusyuk," ujar Buya Yahya.

Demikianlah hukum menahan kentut saat sedang salat, yang para ulama sepakat hukumnya makruh, tapi tidak membatalkan ibadah salat.

Ada baiknya diselesaikan dulu hajatnya dalam hal ini baik keinginan ingin kentut atau pun buang hajat sebelum masuk waktu salat.

Kategori :