Menahan Kentut Saat Salat, Apa Hukumnya dalam Islam?

Jumat 30-08-2024,06:56 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Devi Setiawan

Demikian pula halnya bagi orang yang salat tetapi ia sedang menahan kencing dan buang air besar.

Hukum makruh disebabkan karena hal tersebut dapat mengganggu kekhusyukan seseorang dalam melaksanakan ibadah salat. Padahal, salat itu dinilai sempurna bila dilakukan dengan khusyu.

BACA JUGA:Inilah Orang-orang yang Tidak Sah Menjadi Imam Salat

BACA JUGA:Amalan-amalan Ringan Namun Berpahala Besar, Yuk Amalkan!

Jadi, yang menjadi alasan hukum kemakruhannya adalah hilangnya kekhusyuan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi.

Lebih lanjut menurut beliau kemakruhan tersebut menurut pandangan dari kalangan madzhab Syafi'i dan lainnya, dengan catatan selagi waktu salat itu masih longgar atau masih ada waktu senggang.

Dari keterangan ini maka ketika ada seseorang yang menahan kentut saat menjalankan salat, maka salatnya menjadi makruh sepanjang waktunya masih longgar.

Yaitu, apabila ia membatalkan salat dan masih ada sisa waktu untuk menjalankan salat kembali yang sebelumnya telah dibatalkan.

BACA JUGA:Anak Kecil Dilarang Keluar Rumah di Waktu Maghrib, Ini Alasannya Menurut Pandangan Islam

BACA JUGA:Beberapa Amalan Sunah pada Hari Jumat ini Ternyata Mempunyai Banyak Pahala, Yuk Amalkan!


Menahan kentut saat menjalankan salat, maka salatnya menjadi makruh sepanjang waktunya masih longgar.--freepik.com/@rawpixel.com

Karena, menahan kentut dalam keadaan salat juga termasuk hal yang bisa merusak atau menghilangkan kekhusyuan.

Sebab, ketika seorang Mukmin melakukan salat dalam keadaan seperti itu maka ia melakukan hal yang dimakruhkan.

Sedang menurut mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama salatnya tetap sah, namun disunahkan untuk mengulanginya.

Sementara itu, Buya Yahya sebagai seorang ulama dan juga Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, melalui kanal youtube Al-Bahjah TV menjelaskan, bahwa ulama sepakat hukum menahan kentut itu makruh.

BACA JUGA:Ingin Salat Lebih Khusyuk? Cobalah Lakukan Kiat-kiat Berikut Ini!

Kategori :