BACA JUGA:Ini Jenis-jenis Penyakit Hati dalam Islam, Waspadalah!
Secara hukum syariah, tindakan pernikahan beda agama dikategorikan sebagai perbuatan zina.--freepik.com/@freepik
Oleh karena itu, menikah beda agama menurut Islam, di mana suami Muslim menikahi perempuan non-Muslim atau pun sebaliknya suami non-Muslim menikahi perempuan Muslimah, secara syariat hukumnya haram.
Jika pernikahan tersebut tetap dipaksakan dan dilakukan, maka pernikahan itu tidak sah, seolah-olah tidak pernah terjadi perkawinan.
Secara hukum syariah, tindakan pernikahan beda agama tersebut dikategorikan sebagai perbuatan zina.