Menilik Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam

Kamis 29-08-2024,07:38 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Devi Setiawan

BACA JUGA:Ini Jenis-jenis Penyakit Hati dalam Islam, Waspadalah!


Secara hukum syariah, tindakan pernikahan beda agama dikategorikan sebagai perbuatan zina.--freepik.com/@freepik

Oleh karena itu, menikah beda agama menurut Islam, di mana suami Muslim menikahi perempuan non-Muslim atau pun sebaliknya suami non-Muslim menikahi perempuan Muslimah, secara syariat hukumnya haram.

Jika pernikahan tersebut tetap dipaksakan dan dilakukan, maka pernikahan itu tidak sah, seolah-olah tidak pernah terjadi perkawinan.

Secara hukum syariah, tindakan pernikahan beda agama tersebut dikategorikan sebagai perbuatan zina.

Kategori :