PALTV.CO.ID - Bagi kebanyakan orang, menikah atau nikah adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan.
Namun, terkadang masih sering kita jumpai kasus nikah beda agama di Indonesia, antara seorang Muslim dan non-Muslim.
Dalam Islam, menikah atau “nikah” disebut sebagai penyempurna ibadah. Menikah atau "nikah" adalah ikatan suci yang disyariatkan oleh Allah SWT untuk menyatukan dua orang laki-laki dan perempuan dalam hubungan yang sah.
Nikah juga merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi umatnya yang sudah mampu dan siap.
BACA JUGA:Tips Meredam Emosi dan Amarah Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
BACA JUGA:Perempuan Melamar Laki-laki, Apakah Boleh dalam Islam? Simak Penjelasannya!
Dengan menikah, seseorang membina rumah tangga dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menikahi seseorang berdasarkan agamanya, yaitu Muslim hendaknya menikahi yang beragama Islam.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Menikahlah dengan seorang perempuan karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Dan utamakan yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim)
BACA JUGA:Ini Adab Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam
BACA JUGA:Inilah Orang-orang yang Tidak Sah Menjadi Imam Salat
Seorang Muslim hendaknya menikahi yang beragama Islam.--freepik.com/@freepik
Yang sedang hangat menjadi perbincangan saat ini, sering kali kita temui umat Islam menikah dengan pemeluk agama yang berbeda.
Lantas, bolehkah menikah beda agama menurut pandangan Islam dan bagaimana hukumnya?