Bukit Asam PT. BA

DPRD Kota Palembang Bahas Penambahan Propemperda 2026

DPRD Kota Palembang Bahas Penambahan Propemperda 2026

Suasana Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III DPRD Kota Palembang yang membahas penambahan Propemperda Tahun 2026.--Foto : Suryadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Kamis (2/7/2026).

Sidang berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh Wali Kota Palembang, Ketua DPRD Kota Palembang, para Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tamu undangan.

Rapat paripurna ini menjadi agenda penting dalam rangka menjalankan fungsi legislasi pemerintah daerah bersama DPRD, khususnya dalam memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Palembang. Kehadiran seluruh unsur pimpinan daerah mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif, legislatif, dan Forkopimda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Agenda utama rapat paripurna membahas penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Sungai Pinang Ditangkap, Polisi Ungkap 16 Paket Sabu dan Pil Ekstasi


Paripurna DPRD Palembang Setujui Penambahan Propemperda 2026 dan Raperda Air Limbah--Foto : Suryadi - PALTV

Penambahan program tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan regulasi daerah yang terus berkembang seiring dengan dinamika pembangunan, pelayanan publik, serta tuntutan masyarakat terhadap hadirnya produk hukum yang mampu menjawab berbagai tantangan di masa mendatang.

Dalam penyampaiannya, Bapemperda DPRD Kota Palembang menjelaskan bahwa usulan penambahan Propemperda Tahun 2026 telah melalui proses kajian dan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap rancangan peraturan daerah yang diusulkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen dalam mendukung program pembangunan Kota Palembang secara berkelanjutan.

Selain membahas penambahan Propemperda Tahun 2026, rapat paripurna juga mendengarkan laporan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun 2025.

BACA JUGA:Standar Ketahanan Pangan Padi Desa Tanjung Jadi Gagal Karena Kekeringan


Paripurna DPRD Palembang Setujui Penambahan Propemperda 2026 dan Raperda Air Limbah--Foto : Suryadi - PALTV

Laporan tersebut memuat hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh panitia khusus bersama pemerintah daerah sebagai upaya menghadirkan regulasi yang komprehensif dalam pengelolaan air limbah domestik.

Keberadaan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjaga kesehatan masyarakat, serta mendukung pembangunan kota yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik yang memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id