KLHK dan Polda Sumsel Berhasil Ungkap Perdagangan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah Bernilai Miliaran Rupiah

Rabu 28-08-2024,11:57 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bersama Polda Sumsel, berhasil mengungkap perdagangan cula badak dan pipa gading gajah ilegal terbesar di Indonesia.

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial ZA (60) warga Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap saat petugas Gakkum KLHK melakukan penyamaran (undercover buy), ketika akan melakukan transaksi jual beli cula badak dan pipa gading gajah, di Jalan Rama VII Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang pada hari Jumat, 23 Agustus 2024.

Dari penangkapan pelaku, petugas kemudian menggeledah ruko dan rumah pelaku. Dari penggeledahan ditemukan delapan cula badak, lima pipa gading gajah, dan tiga pipa dari tulang ikan dugong.

BACA JUGA:2 ASN Eks Bapenda Palembang Diperiksa Kejati Sumsel dalam Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

BACA JUGA: Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin, Kejari Banyuasin Sita Dokumen


Pelaku perdagangan cula badak serta pipa gading gajah inisial ZA dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (27/8/2024).-Mulyadi-PALTV

"Cula badak ini kita identifikasi berasal dari Indonesia sebanyak empat buah dan empat lainnya berasal dari luar negeri. Kita masih telusuri asalnya dari mana," ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani pada hari Selasa, 27 Agustus 2024.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pemilik dari barang ilegal tersebut yang dijual melalui media sosial Facebook.

"Cula badak itu dijual tersangka melalui Facebook seharga Rp35 juta per gram," kata Rasio Ridho Sani.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 A Ayat 1 huruf F Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Banyuasin Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Terkait Retribusi UPTD Laboratorium

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Jargas, 4 Mantan Petinggi PT SP2J Didakwa Rugikan Rp3,9 Miliar

Tersangka ZA terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Perdagangan ilegal satwa badak dan gajah sangat penting menjadi perhatian dunia. Berdasarkan red list data book IUCN, badak Jawa dan badak Sumatera berstatus critically endangered karena sebaran populasi yang sempit, jumlahnya yang kecil dan tingkat risiko terhadap habitat dan populasinya.

Kategori :