"Saya perintahkan penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pidana berlapis, termasuk penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk kasus perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, supaya rantai kejahatan ini bisa diputus dan pelaku dihukum maksimal agar ada efek jera," tuturnya.
Cula badak dijual tersangka ZA melalui media sosial Facebook seharga Rp35 juta per gram, Selasa (27/8/2024).-Mulyadi-PALTV
Dari penelusuran pasar gelap di beberapa situs online, harga per kilogram cula badak yang berasal dari Asia mencapai US$ 400.000, sedangkan cula badak Afrika US$ 200.000.
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Palembang Terekam CCTV, Pelaku dengan Santainya Masuk ke Rumah Korban
BACA JUGA:Pelajar di Palembang Kena Keroyok dan Bacok, Ayah Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku!
"Jadi total berat kedelapan cula badak ini mencapai lebih kurang 7 kilogram, sehingga nilainya mencapai US$ 2,8 juta atau Rp43,4 miliar," pungkas Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.