Amerika Serikan Kembalikan Artefak Kuno dari kerajaan Majapahit kepada Indonesia Nilainya, Rp 6,5 Miliar

Amerika Serikan Kembalikan Artefak Kuno dari kerajaan Majapahit kepada Indonesia Nilainya, Rp 6,5 Miliar

Amerika Serikan Kembalikan Artefak Kuno dari kerajaan Majapahit kepada Indonesia Nilainya, Rp 6,5 Miliar--

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Dalam sebuah langkah yang menandai kerjasama antar negara dalam upaya melindungi warisan budaya dunia

Kejaksaan Negeri New York memimpin proses pengembalian 30 artefak kuno kepada Indonesia dan Kamboja. Artefak-artefak tersebut termasuk tiga arca yang berasal dari zaman Kerajaan Majapahit di Nusantara, dan keseluruhan koleksi ini diperoleh secara ilegal oleh para kolektor.

Jaksa Negeri New York, Alvin Bragg, Dalam keterangan resminya, Bragg menyampaikan bahwa nilai keseluruhan artefak-artefak ini mencapai 3 juta dollar AS atau setara dengan Rp 48,6 miliar , dan artefak dua tokoh dari kerajaan Majapahit dan patung perunggu Dewa Hindu Siwa Seharga RP6,5 Miliar.

Menurut Bragg, dua warga AS yang bernama Subash Kapoor dan Nancy Wiener merupakan pelaku dalam kasus ini. Mereka terlibat dalam sindikat kejahatan internasional yang melakukan penyelundupan benda-benda bersejarah dari negara-negara lain.

BACA JUGA:10 Dampak Kerusakan Thermostat pada Kendaraan Anda: Mengapa Penting untuk Segera Diperbaiki

Proses penyelidikan terhadap sindikat ini dimulai pada tahun 2023 oleh Kejaksaan New York. Dalam operasi tersebut, benda-benda kuno yang disita menjadi bukti penting dalam mengungkap jaringan perdagangan ilegal ini.

Kepulangan artefak-artefak kuno ini menjadi sebuah momen penting bagi Indonesia dan Kamboja. 

Tidak hanya itu, Kamboja juga menyambut baik keputusan ini sebagai bentuk komitmen global dalam memerangi perdagangan ilegal artefak kuno

Penyerahan ini juga menimbulkan harapan bahwa kasus serupa akan ditangani dengan serius di masa depan, baik oleh pihak berwenang maupun oleh komunitas internasional.

BACA JUGA:Pininfarina Memperkenalkan Mobil Terinspirasi Bruce Wayne

Hal ini menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warisan budaya global dan menekankan bahwa tindakan ilegal terhadap artefak bersejarah tidak akan ditoleransi.

Dengan pengembalian ini, Indonesia dan Kamboja dapat melanjutkan upaya pelestarian dan penelitian terhadap artefak-artefak penting dalam sejarah dan budaya mereka.

Sementara Kejaksaan Negeri New York terus bekerja untuk mengungkap dan menindak sindikat perdagangan ilegal benda-benda bersejarah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber