PALTV.CO.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan penyesuaian pajak atas transaksi kripto atau pajak kripto.
Seiring dengan rencana peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang direncanakan mulai berlaku awal tahun 2025.
Penyesuaian pajak kripto ini akan melibatkan kerja sama antara OJK dan Kementerian Keuangan untuk mengatur pajak baru bagi aset kripto.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa perubahan ini akan mengubah cara pengawasan aset kripto.
BACA JUGA:Perempuan Melamar Laki-laki, Apakah Boleh dalam Islam? Simak Penjelasannya!
Aset kripto yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai komoditas di bawah Bappebti akan diperlakukan sebagai aset keuangan digital di bawah OJK. Hal ini diperkirakan akan mempengaruhi struktur pajak aset kripto.
Saat ini, transaksi aset kripto di platform yang terdaftar di Bappebti dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 yang juga mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto.
Transaksi di platform yang tidak terdaftar di Bappebti dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi, yaitu 0,22%, dan PPh sebesar 0,2%.
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Palembang Terekam CCTV, Pelaku dengan Santainya Masuk ke Rumah Korban
BACA JUGA:Mitra Tsani Sabet Juara 1 Turnamen Tenis Meja Kategori Usia 15 Putri Oganilir.co Cup
Oscar Darmawan, CEO INDODAX, menyambut baik langkah OJK ini dan melihatnya sebagai upaya untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan industri aset digital.
Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru tersebut agar tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
Oscar berharap regulasi baru tidak hanya fokus pada pengenaan pajak tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai penggerak ekonomi digital.